Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Berikut Lima Catatan Penting MK

  • Bagikan
Anwar Usman

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provosisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip fajar.co.id dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/6/2023).

Dalam kesempatan itu, MK menyampaikan lima pesan kepada pembentuk Undang-Undang. Atau legislatif dalam hal ini DPR.

“Tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas suati sistem Pemilu,” kata hakim Saldi Isra.

Kedua, kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka penyempurnaan sistem Pemilu yang sedang berlaku.

Selain itu, disampaikan agar perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan Pemilu dimulai.

“Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara partai politik, sebut Saldi Isra.

Terakhir, disebutkan agar perubahan dilakukan dengan partisipasi publik.

“Melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran Pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik,” tandasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan