FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup, Kamis, (15/6/2023).
Dalam pembacaan putusan itu, MK menolak gugatan pemohon dan memutuskan untuk tetap proporsional terbuka.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan, secara prinsip putusan MK ini harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya, sebagai konsekuensi negara hukum.
“Sebab secara konstitusional MK dalam pertimbangan hukumnya telah memberikan jalan serta petunjuk secara konstitusional terkait perubahan hukum Pemilu kedepan ‘Ius constitutum’ jika nantinya pembentuk UU melakukan perbaikan regulasi Pemilu,” tuturnya Fahri Bachmid, kepada Fajar.co.id, Kamis, (15/6/2023).
Soal politik uang yang menjadi salah satu alasan penggugat ingin proporsional tertutup, Fahri Bachmid mengatakan, ada beberapa hal penting dalam memerangi politik uang.
Pertama, parpol dan anggota DPRD harus memperbaiki dan berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang.
Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima politik uang.
Lanjut kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan FH UMI Makassar ini, tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga merupakan tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan masyarakat.