“Mahkamah menyatakan secara tegas bahwa politik uang tidak dibenarkan sama sekali, politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan, tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," jelas Fahri.
Dia mengutip MK soal pencegahan pragmatisme caleg/parpol. Mahkamah menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, yang bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.
“Bahwa berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” lanjutnya.
Untuk itu, dikatakan, MK telah meletakan beberapa rumusan penting dalam rangka untuk menjawab serta memberikan jalan keluar atas problem Pemilu selama ini.
“Putusan MK wajib dihormati, sebagai bagian dari supremasi konstitusi,” tandas Akademisi UMI ini.
Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian alas fakta dan hukum sebagaimana diurakan, Mahkamah berkesimpulan untuk menolak.
“Mahkamah berwenang mengadil permohonan a quo, para pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi idak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membaca putusan.
Adapun amar putusannya, MK menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.