“Amar putusan, Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tandasnya.
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dihadiri 8 hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. (selfi/fajar)