Tak Hanya Dipenjara, Mario Dandy Terancam Membayar Restitusi Rp100 M ke David

  • Bagikan
Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Nilai yang diputuskan LPSK lebih dari Rp 100 miliar.

"Rp 100 miliar lebih, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit terus termasuk di situ transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi keluarga David yang banyak mengurus David baik saat pengurusan perawatan medis, atau kasusnya," kata Pimpinan LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu, 14 Juni.

Nilai tersebut didapat LPSK berdasarkan perhitungan kehilangan penghasilan orang tua David ketika mengurus kasus. Karena David tidak bisa ditinggal sendiri, sehingga orang tua sampai meninggalkan pekerjaan.

"Terus penderitaan David, kita perhitungkan dengan analisis dokter berkaitan kondisi David itu kan tidak bisa normal kembali, sehingga dia harus masih perawatan di rumah sakit, dia sampai sekarang masih ada home care. Home care ini kan biaya tidak murah, kita perhitungkan untuk beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter," imbuh Susi.

Berkaitan penderitaan juga meliputi David kesulitan sekolah, dan kehilangan masa muda untuk mengeyam pendidikan. Selain itu, biaya bantuan hukum yang dikeluarkan oleh keluarga David untuk menyewa jasa pengacara juga masuk perhitungan.

Namun, nilai Rp 100 miliar lebih ini masih bisa direvisi oleh LPSK. "Cuma masih tidak menutup kemungkinan kami akan review kami akan revisi kalau ada situasi-situasi baru," pungkas Susi.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni lalu.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (jp/rdi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan