Tok! Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: (Pram/Fajar)

Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

"Menyatakan frasa 'proporsional' Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.(pram-arya/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan