Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup, Kamis, (15/6/2023).

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian alas fakta dan hukum sebagaimana diurakan di atas, Mahkamah berkesimpulan.

“Mahkamah berwenang mengadil permohonan a quo, para pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi idak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membaca putusan.

Dijelaskan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Adapun amar putusannya MK, menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Amar putusan, Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan