FJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang suami berinisial AW (52) melaporkan perusahaan penyalur pekerja migran, PT Panca Banyu Ajisakti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami istrinya berinisial NN (22) di Arab Saudi.
AW bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Migran dan Keluarga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023.
"Alhamdulillah, sudah diterima dan kami mohon untuk ditindaklanjuti ke depannya. Untuk aparat-aparat yang bermain di belakang semua diusut tuntas dengan segala permainan semua ini dihukum yang ada di Indonesia ini," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
AW menjelaskan, menurut pengakuan istrinya NN yang saat ini berada di Arab Saudi, mereka menemukan kejanggalan, salah satunya adalah gaji sebesar 2.500 Riyal Saudi, namun dibayar tidak sesuai janji sejak berangkat pada 25 Oktober 2022.
"Istri saya hanya dibayar sekitar 1.200 Riyal Saudi, kemudian turun saat bulan ketiga menjadi 900 Riyal Saudi, lalu keempat 800 Riyal Saudi. Sampai akhirnya tidak mendapatkan bayaran sama sekali atas pekerjaan yang menimpanya," ucapnya.
"Di sana itu disana ditampung dulu di penampungan. Setelah satu bulan di sana baru dapat majikan. Setelah itu kan di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang dalam satu malam," ungkapnya.
Menurut dia, saat ini istrinya terkena sakit radang ginjal sebelah kiri. Sayangnya, sang istri tidak mendapatkan jaminan kesehatan sehingga berobat dengan ongkos sendiri dan apabila izin bekerja akan dipotong sebesar 40 riyal sehari.