FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu mengabarkan bahwa sedang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Seharusnya, Syahrul Yasin Limpo diperiksa oleh tim penyidik KPK, pada Jumat (16/6). Ia akan diminta keterangannya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Iya yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi jawapos (grup fajar), Jumat (16/6).
Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK belum memberikan penjelasan terkait waktu pemanggilan ulang tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau membeberkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli berdalih, pihaknya bakal mengungkap semuanya terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian pada waktu yang tepat. "Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Firli tetap enggan mengungkap kasus itu meski dilontarkan pertanyaan oleh awak media. Termasuk saat disinggung soal dugaan keterlibatan Menteri asal Partai Nasdem tersebut. "Pada saatnya KPK akan menyampaikan apa hasil penyelidikannya," ujar Firli.
Namun, Firli menampik tudingan proses hukum ini bermuatan unsur politis. Firli mengklaim, KPK bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
"KPK itu adalah lembaga negara yang dalam melakukan proses tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah. Jadi apa yang didalami KPK, apa yang terjadi di KPK itu sepenuhnya adalah proses hukum, tidak ada proses lain," tegas Firli.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain. (jawapos/fajar)