FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan memanggil dua mantan kekasih Mario Dandy yakni AG dan Anastasia Pretya Amanda.
Jaksa menyebut, secara keseluruhan saksi ada 6 orang. Selain mantan kekasih Dandy, ayahnya Rafael Alun Trisambodo dan paman Cristalino David Ozora, Rustam Hatala juga akan dipanggil.
"Saksi yang akan dihadirkan enam, AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono kemudian mengingatkan jaksa agar AG didampingi orang tuanya saat memberikan kesaksian. "Sidang kita tunda, Selasa 20 Juni jam 10.00," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.