Kontroversi Ponpes Al-Zaytun, MUI Jabar Keluhkan Sikap Pimpinan yang Tidak Kooperatif

  • Bagikan
Ilustrasi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu didemo warga. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Upaya tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggali informasi dan melakukan klarifikasi terhadap pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, belum bisa maksimal.

Pasalnya, pimpinan ponpes kontroversial itu terkesan tidak kooperatif. Bahkan, surat yang dikirim MUI kepada pimpinan ponpes tidak digubris.

Surat tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan adanya ajaran agama yang tak sesuai di ponpes pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, tim bentukan MUI pusat yang beranggotakan perwakilan dari MUI Jabar dan Kabupaten Indramayu itu sudah mengumpulkan data-data terkait Al-Zaytun.

“Jadi, MUI sudah bersurat ke Al-Zaytun untuk melakukan kunjungan, tapi pihak Al-Zaytunnya tidak kooperatif, jadi tidak bersedia dengan alasan tahun ini sedang sibuk, surat itu dikirim oleh tim MUI pusat tapi dari Al-Zaytun dijawabnya oleh Sekretaris DMK, bukan oleh pimpinan pondok, coba bayangkan,” kata Rafani, Jumat (16/6).

Kata Rafani, apabila pihak Al-Zaytun masih juga tidak kooperatif maka dirinya bakal turun langsung untuk mengonfirmasi. “Nanti (tanggal) 21 Juni 2023 tim dari MUI pusat akan turun, diterima atau tidak, akan turun ke Al-Zaytun,” ucapnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) melakukan aksi unjuk rasa di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu pada Kamis (15/6).

Berdasarkan informasi, berikut lima poin isi tuntutan yang disampaikan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) :

  1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag; 2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan;
  2. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah;
  3. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun;
  4. Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar (jpnn/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan