FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun Mentan SYLu mengaku ada urusan di luar negeri. Sehingga pemeriksaannya akan dilakukan pada 27 Juni 2023.
Hal itu tertuang dari surat yang dikirim SYL kepada KPK pada Kamis (15/6). Dalam surat itu, ia bilang menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan. Juga menegaskan akan koperatif & berkomitmen datang ke KPK.
Namun karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas yang sudah teragendakan sebelumnya, SYL meminta dilakukan penjadwalan ulang.
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut”, ungkapnya dikutip fajar.co.id dari keterangan resmi, Jumat (16/6/2023).
Tidah hanya itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode ini juga menjadwalkan kunjungan ke Asia Timur tepatnya ke Republik Rakyat Tiongkok atau China dan Korea Selatan. Untuk kerjasama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” terangnya.
Soal kasus yang menteret namanya, ia mengaku melihat adanya unsur politik. Seperti yang banyak fiisukan.
“Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan, saat ini kasus itu masih berjalan. KPK masih menyelidiki,
“Hal itu berarti Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak memgambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,” tandasnya.(Arya/Fajar)