FAJAR.CO.ID, SULTENG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu, Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan maksud untuk dieksploitasi.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, Polresta Palu menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka TPPO," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E.Numberi saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Palu, Jumat.
Ia mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dua kasus TPPO berbeda.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporkan dari warga terkait adanya kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak untuk bekerja sebagai pekerja seksual di wilayah Kota Palu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Palu kemudian memulai penyelidikan.
Dia menerangkan, sebelumnya pada Sabtu (10/6), pihak kepolisian memulai penyelidikan dengan pihaknya menggunakan salah satu aplikasi daring berdasarkan laporan warga tersebut untuk membuat kesepakatan bertemu dengan pelaku di salah satu hotel.
Kemudian, sebuah mobil berisikan empat orang yang terdiri dari dua laki - laki dan dua perempuan tiba di lokasi. Salah satu perempuan dan laki-laki tersebut turun dari mobil dan pihak laki - laki menerima uang bayaran senilai Rp1 juta, sementara salah satu perempuan yang merupakan anak di bawah umur itu masuk ke dalam kamar hotel nomor 02.
Pihak Polresta Palu kemudian mengamankan keempat orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.