FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan proporsional terbuka pada Pileg 2024 merupakan kebijakan yang arif dan bijaksana.
"Saya juga melihat keputusan itu menunjukkan MK tidak ingin adanya kekisruhan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih Pemilu 2024. Jadi, keputusan MK itu patut kita apresiasi dan hormati," kata Teras Narang melalui pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat.
Menurut dia, MK menetapkan keputusan perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu bukan semata-mata dari sisi kewenangan, tetapi juga tepat dengan mempertimbangkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Senator asal Kalteng itu berharap penyelenggara, peserta, dan pemilih bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan tugas, fungsi, dan masing-masing.
"Dengan begitu, asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud secara baik, benar, dan adil," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, diperlukan dukungan dan keterlibatan semua pihak, baik itu penyelenggara, peserta, pemilih, hingga aparat keamanan. Oleh karena itu, sangat tepat apabila semua pihak mengambil porsi masing-masing dan tidak saling meniadakan.
"Bagaimana pun kesuksesan Pemilu 2024 merupakan bukti penting sekaligus menunjukkan bahwa pesta demokrasi di Indonesia terus membaik dan diapresiasi oleh dunia," kata mantan gubernur Kalteng itu.