Muncul pula ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan parlemen yang bisa berujung pada perlawanan sosial kronik dalam bentuk protes, kampanye publik atau tindakan hukum menentang UU. Efek serius ini perlu dicegah. Apalagi anggota parlemen yang saat ini memproses RUU ini belum tentu terpilih periode berikut. Menkespun belum tentu akan dipakai pada periode berikut. Artinya, mereka yang meramu RUU ini mungkin saja sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas efek negatif yang muncul nanti.
Tidak ada jalan lain, Presiden Jokowi sebaiknya mengintervensi proses ini dengan mempending RUU ini. Sebuah UU perlu dibuat dengan kepala dingin dan suasana nyaman. Bukan dianyam dalam iklim kontroversi dan dipicu dengan pesutan kuda. Bukankah akan lebih bijak bila pengesahan RUU ini ditunda sambil dibuat pembuatan yang lebih baik dan rasional, dengan melibatkan stakeholder yang kapabel, relevan dan respresentatif dibidangnya? Percayalah, tanpa diundangkanpun saat ini, dunia kesehatan kita akan baik-baik saja. (*)