FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu terutama terkait sistem pemilu, yang tetap mempertahankan proporsional terbuka diapresiasi banyak kalangan.
Terutama kalangan yang selama ini tegas menyuarakan menolak sistem proporsional tertutup pada pelaksaan pemilu di Indonesia.
Apreasi terhadap MK atas putusannya itu juga datang dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mantan Presiden RI itu mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan judicial review (JR) atau uji materi tentang sistem Pemilu. Sehingga, MK tetap menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Saya bersyukur kehadirat Allah SWT dan selamat, serta terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan jernih dan benar. Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata SBY dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Presiden keenam RI ini menyatakan, jika sistem proporsional terbuka yang diterapkan memiliki kelemahan, tentu bisa disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. "Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," tegas SBY.
SBY mengungkapkan, sebelum dirinya mengakhiri jabatan sebagai Presiden pada Oktober 2014, telah mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan aistem Pilkada langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.