FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Albaruddin Andi Picunang Alias AAP jadi tersangka. AAP dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Masih serangkaian dengan tiga orang lainnya yang lebih dulu kita tetapkan tersangka,” kata Rama Hadi, Kepala Seksi pidana khusus Kejari Luwu, Jumat, 16 Juni 2023.
Rama menambahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan terungkap fakta jika AAP selaku kepala dinas, melakukan pembiaran bibit kakai tak berlabel terbagi ke kelompok tani. AAP juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlabel.
“Faktanya demikian. Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak,” ujarnya.
Penetapan AAP sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi mahkota. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan AAP dalam kasus ini.
“Kerugian negara Rp480 juta sudah dikembalikan dan kita titip di bank. Nanti setelah kasus ini vonis, baru kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Luwu menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao. Ketiganya adala UB, IS, dan TW. Mantan Kadis Pertanian Luwu, Albaruddin Andi Picunang mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. "Saya bantah semua tuduhan yang diberikan saat saya diperiksa sebagai saksi," kata Albar kepada FAJAR.
Menurutnya, program readsi ini merupakan tanggung jawab penuh dari manajer program readsi yang juga sebagai Kepala Bidang di Dinas Pertanian, Ucup Buntu. Dia mengakui memang pihak penyedia yang nakal. Bibit kakao yang disiapkan tertempel label. "Apa kesalahan kami, sebagai kepala dinas," paparnya. Hanya saja, pihaknya belum menyiapkan pengacara untuk mendampingi kasusnya. (shd)