Dirut BUP Muhammad Yusrizki Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Ini Analisis Abdul Fickar Hadjar soal Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Ilustrasi-- Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki berjalan menuju mobil tahanan memakai baju tahanan di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Kejagung menetapkan Yusrizki sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka baru.

"Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up. Kalau tidak, itu tebang pilih kejaksaannya," ucap pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/6).

Menurut Fickar, penegakan hukum tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, utamanya dari silsilah keluarga. Namun, APH melihat dari adanya barang bukti.

"Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum," tegasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6).

Yusrizki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan.

Sebelum berstatus tersangka, tim penyidik Kejagung sempat memeriksa Yusrizki beberapa kali. Pemeriksaan terakhir pada Maret 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan