Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
"Sehingga agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," pungkasnya. (jpg/fajar)