Ajukan Praperadilan, Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Dadan Tri Yudianto Minta KPK Hentikan Penyidikan

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dadan mengajukan gugatan agar KPK diperintahkan menghentikan penyidikan.

Hal itu disampaikan dalam gugatan yang dibacakan dalam persidangan, Senin (19/6/2023). KPK sebagai pihak termohon hadir dalam persidangan, namun tidak memberikan jawaban atas gugatan Dadan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon," demikian bunyi petitum tersebut,” bunyi kutipan petitum tesebut, dikutip, Senin (19/6/2023).

Praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut diajukan pihak Dadan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dadan menilai penetapan tersangka atas dirinya tidak sah. Dia meminta hakim juga memutuskan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," lanjut bunyi petitumnya.

Setelah pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Ahmad Suhel kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang disepakati akan digelar pada Selasa (20/6/2023) besok.

Suhel mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon sekaligus penyerahan bukti surat dari pemohon.

Kemudian, pada Rabu (21/6/2023), akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari termohon dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan