Pada Kamis (22/6/2023), sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari termohon atau saksi yang diajukan oleh KPK.
"Jumat kesimpulan, cukup. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Suhel dalam ruang sidang.
Berikut tuntutan lengkap yang diajukan pihak Dadan Tri Yudianto dalam sidang praperadilan melawan KPK:
- Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon diterima seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).