Minta Sistem Kepesertaan BPJS Dihapus, Ini 10 Alasan Dedek Prayudi

  • Bagikan
Dedek Prayudi.-Screenshot YouTube/LENSA HUKUM & POLITIK-

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Dedek Prayudi meminta sistem kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Ia menguraikan 10 alasannya.

Pertama, ia menyebut BPJS dibentuk dari semangat perwujudan keadilan sosial. Terutama mengacu pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN sebagai pelaksanaan dari konstitusi UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2.

“Yakni kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali,” kata Dedek, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Senin (19/6/2023).

Pada prakteknya, ia melihat sistem BPJS saat ini banyak WNI terenggut haknya. Dalam pemenuhan layanan kesehatan karena hal administratif.

Ketiga, ia mengatakan ada diskriminasi yang dihasilkan BPJS. Adanya pemisahan dua kelompok masyarakat yang berbeda mengakses layanan kesehatan pada FKTP dan FKRTL, yakni pasien BPJS dan pasien non BPJS kerap melahirkan diskriminasi.

“BPJS Kesehatan sudah ada sejak 2014 dan sistem kepesertaan berbasis iuran yang dipakai oleh BPJS adalah turunan dari sistem pembiayaan contributory yang hingga kini masih berlangsung,” jelas Dedek menyebut alasan ke empat.

Pada akhirnya, BPJS yang bertujuan menjadi instrumen universal health coverage menjadi tidak tercapai. Padahal sudah ada BPJS PBI (KIS) untuk warga miskin.

Hal inilah yang jadi alasan selanjutnya. Karena buruknya sistem pendataan, banyak orang miskin yang tidak terdata (exclusion error) dan warga non-miskin yang mendapat KIS (inclusion error).

“Yang menjadi masalah adalah nyawa tidak bisa menunggu perbaikan sistem pendataan yang carut marut. Itulah kenapa PSI menggaungkan ‘BPJS Gratis’ yang makna sebetulnya adalah menghapus sistem kepesertaan,” terangnya, menyebut alasan ke-tujuh.

Alasan ke delapan, ia mengatakan pembiayaan yang digagas PSI menggunakan sistem tax financed, yaitu earmarking PPN/PPNBM sebanyak 1% tanpa harus menaikkan pajak. Bukan hanya gratis, tapi juga layanannya bersifat nation-wide, bukan localised seperti sekarang.

“Sebagai catatan, earmarking serupa telah diberlakukan untuk cukai rokok, dimana peruntukannya 50% untuk kesejahteraan petani, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Kesembilan, ia menilai BPJS yang saat ini mengurus kepesertaan dan layanan, apabila sistem kepesertaan dihapus, dapat memfokuskan seluruh sumberdaya nya untuk meningkatkan layanan.

“Ini adalah amanat konstitusi kita yang harus kita perjuangkan, sebuah perjuangan suci,” tandasnya, menyebut alasan ke-sepuluh.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan