Perbedaan Pandangan Fraksi Terkait RUU Kesehatan, Menkes Tanggapi Begini…

  • Bagikan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan.

Selain itu, Fraksi Demokrat menilai ketetapan untuk dokter asing berpraktik di Indonesia sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Tanah Air. Harapnya, tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

Demokrat mendukung kehadiran dokter asing, tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karir.

"Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku," katanya.

Fraksi PKS yang diwakili Netty Prasetiyani mengemukakan penolakan terhadap RUU Kesehatan sebab proses pembahasannya yang relatif cepat.

"Jangan sampai undang-undang (UU) yang baru diundangkan ini diuji ke Mahkamah Konstitusi atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Kesehatan relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan," katanya. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan