FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan laporan pelanggaran kode etik, terkait potongan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM. Karena itu, kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidang etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah benar.
"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewas KPK menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik. Dewas KPK akan menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," tegas Albertina.
Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.