Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.(jawapos)
Tiba Pukul 09.30 WIB di Gedung Lama, Ini Penjelasan Jubir KPK Soal Pemeriksaan Mentan SYL
