FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya komunikasi antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Froyoto Sihite.
Idris pernah diperiksa KPK saat masih menduduki Kabiro Hukum di Ditjen Minerba yang juga pernah menjabat Plh Dirjen Minerba.
Menanggapi hal itu, Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyindir Johanis yang baru saja masuk menggantikan posisi Lili Pantauli karena akan disidang etik.
Lili sendiri sebelumnya diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.
“Padahal baru log in ke KPK gantiin Lili Pintauli yang mundur ketika mau disidang etik, malah dia mau disidang etik sama dewas,” kata Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya, Senin, (19/6/2023).
Dia mengungkit janji Johanis saat pengambilan sumpah jabatan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Selain itu dia mendesak dewas untuk menghukum berat Johanis jika terbukti bersalah.
“Dia pernah janji tidak akan melanggar etik seperti penerusnya, untuk itu saran saya ke Dewas, hukum berat jika terbukti disidang melanggar etik,” tandasnya.
Awalnya, dugaan adanya komunikasi antara Johanis dan Idris Sihite ini dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris Sihite yang terbukti yakni pada 27 Maret 2023. Sementara yang dilaporkan ICW dinyatakan tidak terbukti.