Abaikan Proses PAW, Pimpinan DPRD Sulbar Terancam Disomasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Sejumlah petinggi partai Gerindra memonitoring proses penggantian antar waktu (PAW) kadernya di DPRD Sulbar. DPP Gerindra meminta Pimpinan DPRD Sulbar tak menunda apalagi menghalangi-halangi proses PAW tersebut.

DPP Gerindra telah memutuskan mencopot Mutmainnah sebagai anggota DPRD Sulbar dan digantikan oleh Fitriani. DPP Gerindra telah menyetujui proses PAW ini, bahkan DPD Gerindra Sulbar telah melayangkan surat resmi.

Fitriani mengaku heran proses di DPRD Sulbar yang belum juga memproses PAW tersebut. Informasi terakhir yang diperolehnya, pihak DPRD Sulbar masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri, DPP Gerindra dan Pengadilan.

Padahal sudah ada surat resmi dari DPP yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prabowo dan Sekjen Ahmad Muzani. Pihak DPD Gerindra Sulbar juga telah melayangkan surat termasuk lampiran putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pihak Mutmainnah.

"Sudah ada SK partai perintah PAW yang diikuti surat DPD Gerindra Sulbar yang menyurat ke DPRD Sulbar yang menindaklanjuti perintah PAW itu. Setelah masuk di DPRD, ada gugatan lagi dari bu Mutmainnah, sehingga DPRD anggap masih ada proses hukum, kita taati itu," ujarnya.

Gugatan Mutmainnah atas partai Gerindra atas PAW itu ditolak Pengadilan Negeri Mamuju. Dia kemudian melanjutkan kasasi di MA dan kembali gugatannya ditolak.

"Setelah ada salinan kasasi dari MA setelah dua bulan lamanya, DPD Gerindra Sulbar kembali menyurat ke DPRD dan melampirkan putusan MA. Kurang lebih lima hari masuk suratnya, mereka rapat dan masih memutuskan akan konsultasi ke DPP Gerindra, meski fraksi bersikeras, pimpinan tetap tak gubris," ujar Fitriani yang juga Ibu Bhayangkari ini.

Dia berharap pimpinan DPRD Sulbar tak menunda proses PAW ini dan menjalankan putusan MA serta permohonan partai Gerindra. "Dalam hal ini pimpinan DPRD harus bersikap tegas, tidak ada hak untuk menghalang-halangi karena sudah berstatus hukum tetap. Alasan berkoordinasi juga tidak jelas, DPP sudah tunggu sejak dua minggu lalu tidak ada juga yang datang," ujarnya.

Fitriani bersama tim pengacaranya juga berencana akan melakukan somasi jika pimpinan DPRD tetap menunda-nunda proses PAW ini. Dia merasa telah dirugikan, apalagi dirinya telah sabar menunggu hingga saat ini.

Pasalnya, putusan Mahkamah Partai Gerindra memutuskan sengketa Pileg 2019 lalu antara Mutmainnah dan Fitriani masing-masing 2,5 tahun atau setengah periode menjadi anggota DPRD Sulbar. "Kalau terus ditunda, saya akan melakukan kasasi, sementara saat ini masih diskusi dengan pengacara," ujarnya.

Diketahui, DPP Gerindra telah memutuskan mencopot Mutmainnah sebagai anggota DPRD Sulbar dan digantikan oleh Fitriani. DPP Gerindra telah menyetujui proses PAW ini, bahkan DPD Gerindra Sulbar telah melayangkan surat resmi.

Fraksi Gerindra di DPRD Sulbar juga telah berjuang agar proses PAW ini segera dijalankan. Namun juga tak digubris oleh pimpinan DPRD Sulbar. "Itu yang menjadi pertanyaan kami di DPP. Sesuai UU Parpol, jika ada permasalahan internal, keputusan tertinggi ada di mahkamah partai. Nah kita mengajukan PAW berdasarkan keputusan mahkamah. Lalu kenapa DPRD Sulbar tidak memproses?" ujar Koordinator Regional Sulawesi DPP Gerindra, Abdul Karim Aljufri.

Dia merasa tindakan pimpinan DPRD Sulbar yang menghalangi proses PAW ini terkesan tak menghargai partai Gerindra. Pasalnya, Fraksi Gerindra DPRD Sulbar juga telah berjuang namun tak digubris.

"Tanyakan ke mereka UU apa yg menghalangi mereka untuk melantik? Atau mereka tidak menghargai Gerindra sebagai partai besar? Kami merasa tidak dihargai. Disitu ada tanda tangan Ketum dan Sekjen kami. Fraksi Gerindra sudah bersuara tapi tidak digubris," kata Abdul Karim.

Sebelumnya, Mutmainnah sempat menggugat partainya sendiri saat di PAW. Mutmainnah menggugat pimpinan DPP Gerindra dan Mahkamah Partai Gerindra. Tetapi gugatan yang sampai ke tingkat kasasi itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras juga bereaksi keras. Menurutnya, para pimpinan dan khususnya ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi Duka menghormati keputusan partai lain.

"Sebenarnya DPRD Sulbar harusnya bisa menghormati keputusan partai yah. Dia tidak punya domain menghakimi. Apalagi yang masih diklarifikasi? Kan sudah jelas keputusan Mahkamah Agung sudah ada, putusan DPP sudah ada. Kok seperti akal-akalan saja sepertinya," ujar AIA, akronim Andi Iwan.

Dia berharap pimpinan DPRD Sulbar objektif menangani persoalan itu dan menjalankan perintah pengadilan dan menjalankan perintah partai. "Inikan urusan fraksi Gerindra bukan urusan DPRD. Mereka cuman fungsinya memfasilitasi, tapi kebijakan internal partai tidak bisa diintervensi DPRD setempat," jelas ketua DPD Gerindra Sulsel ini.

"Jadi ini memang agak aneh. Apalagi seharusnya pihak DPRD Sulbar harus menghormati keputusan Partai Gerindra dalam hal ini fraksi Partai Gerindra. Yang mana putusan itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan partai dan ketua umum sudah menandatangani."

Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi membantah tidak memproses PAW Gerindra tersebut. Bahkan beberapa waktu yang lalu pihak pimpinan dan fraksi Gerindra telah rapat mengenai ini.

"Jadi bagi saya selaku ketua tidak ada kapasitas untuk menghalangi apa yang menjadi permasalahan di Gerindra. Karena itu menjadi kewenangan partai ybs. Tidak ada alasan untuk tidak memproses. Jadi saya keberatan kalau dikatakan saya pimpinan tidak memproses itu," ujar politikus Demokrat ini. (rul)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan