FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sidang etik terkait dugaan kasus percakapan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba ESDM M. Idris Froyoto Sihite.
Percakapan itu perihal bahwa Johanis Tanak mengaku masih bisa bergerak di balik layar.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengakui percakapan tersebut memang benar dan sudah mencukupi bukti.
"Hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).
Diakui Albertina, bahwa percakapan yang dilakukan pada 27 Maret 2023 silam, Tanak sudah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Tanak pun diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Namun, soal jadwal sidang etik tersebut belum diungkap.
Sebelumnya, beredar di media sosial wakil ketua KPK Johanis Tanak melakukan komunikasi via chat dengan seseorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam percakapan tersebut pun diduga Tanak turut menginformasikan bahwa dirinya masih bisa bergerak di balik layar pada sebuah lembaga.
Adapun percakapan yang viral melalui sosial media twitter @dimdim0783 :
"Selamat Malam Pak Karo, bisa sy tip. Salam Sehat J. Tanak," tulis chat yang bertuliskan nomor telpon 0821
"Malam pa," balas atas nama M. Idris Sihite