Bawaslu RI ingatkan KPU Hati-hati Tetapkan DPT Pemilu 2024

  • Bagikan
ILUSTRASI. DPT

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berhati-hati dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

"(KPU) Hati-hati. Hati-hati dong (masalah penetapan) DPT. Misalnya, kami (Bawaslu) temukan ada yang meninggal, tapi belum dicoret (dari DPT). Alasannya, belum ada surat kematiannya," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Bagja, kehati-hatian dalam penetapan DPT dapat memastikan bahwa segenap masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak tersebut di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Sebelumnya, Bagja menyampaikan Bawaslu menemukan sejumlah kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 lalu. Kategori tersebut, di antaranya, ditemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk ke dalam daftar pemilih.

Sebanyak 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.

Selain personel TNI/Polri, Bawaslu juga menemukan enam kategori pemilih TMS lainnya yang masuk ke dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Pertama, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan. Menurut Bawaslu, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan oleh KPU dalam waktu singkat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan