Dugaan Penodaan Agama, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Desak Polisi Proses Pengasuh Ponpes Al-Zaytun

  • Bagikan
Ilustrasi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu didemo warga. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAkARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI,) Ikhsan Abdullah minta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

”K​​​​​alau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan seperti dilansir dari Antara usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).

Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal itu menyangkut nasib banyak orang di ponpes tersebut. ”Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina Kementerian Agama bersama MUI,” ucap Ikhsan Abdullah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi minta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

”Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6).

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang dan sejumlah isu lain. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan