FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Persidangan kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar mengungkap fakta bahwa beberapa pihak telah mengakui menerima aliran dana tersebut.
Di antaranya adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Syamsu Rizal, dan anggota Dewan Pengawas PDAM periode 2018-2019, Azhariah Harum.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Anzar menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat hukum. Menurutnya, asas keadilan harus ditegakkan, terutama karena beberapa saksi dalam persidangan telah mengakui menerima dana yang berasal dari PDAM.
Anzar juga mengungkapkan, meskipun sudah ada lima direksi PDAM Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada pihak yang belum tersentuh, termasuk anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Pada masa itu, hampir semua anggota Dewan Pengawas menerima dana tersebut.
"Peran Dewas juga dalam perkara ini juga sangat besar. Tugas dan fungsi Dewas selain jadi pengawas juga menjadi penyambung antara Direksi PDAM dengan Pemkot Makassar," kata Anzar, Selasa, 20 Juni.
Anzar menjelaskan, tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan pengakuan atas kesalahan yang dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana. "Jadi tidak ada jalan mereka yang terlibat harus juga ikut diseret," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, penyidikan terhadap dugaan korupsi dana PDAM Makassar masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi juga masih dilakukan.
Berdasarkan data pekan lalu, sekitar 27 orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan mereka berkaitan dengan tersangka Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2018-2019, Hamzah Ahmad, Pelaksana Tugas Direktur Keuangan tahun 2019, Tiro Paraoan, dan Direktur Keuangan tahun 2020, Asdar Ali.
"Penyelidikan masih terus berlangsung. Saksi yang tidak hadir saat pemanggilan akan dipanggil kembali," jelas Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp19,194 miliar. Penggunaan dana laba seharusnya mempertimbangkan kerugian, termasuk akumulasi kerugian sejak berdirinya PDAM Makassar, sebelum mengusulkan penggunaan laba tersebut.
Para tersangka di dalam kasus ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, karena menganggap bahwa tanggung jawab atas akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.
Oleh karena itu, mereka merasa berhak mendapatkan pembayaran tantiem, bonus, dan jasa produksi sebagai bagian dari penggunaan laba yang diusulkan. "Penyidik terus bekerja dan akan menyampaikan perkembangan jika ada," tambahnya.
Dugaan korupsi dana PDAM Makassar ini untuk pembayaran tantiem, bonus, dan jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 hingga 2018.
Kejaksaan Tinggi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Utama PDAM tahun 2018-2019, Hamzah Ahmad (HA), Pelaksana Tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019, Tiro Paranoan (TP), dan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020, Asdar Ali (AA).
Sementara itu, Haris Yasin Limpo sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015 hingga 2019, dan Irawan Abadi sebagai Direktur Keuangan periode 2017 hingga 2019 tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. (edo/ham/fajar)