FAJAR.CO.ID -- Kegiatan penggalian tanah urug di Kabupaten Wajo tidak terkendali. Seperti di jalur dua Jalan Andi Unru Kecamatan Tanasitolo.
Berdasarkan pantauan FAJAR di lokasi. Sebuah alat berat belko excavator berwarna biru tosca dengan beroperasi tidak jauh dari Perumahan Graha Sutera Zarindah 2. Melakukan pengerukan dan pemerataan tanah.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Henri Sultan mengatakan, berdasarkan data yang tercatat sebelum terjadinya peralihan dari kabupaten/kota ke provinsi terkait kewenangan persetujuan lingkungan di tahun 2021.
Kegiatan pertambangan galian C di Wajo, yang mengantongi rekomendasi kelayakan lingkungan DLHD Wajo hanya 15 lokasi.
"Terdiri 10 lokasi pertambangan batuan jenis pasir, 3 lokasi pertambangan batuan jenis sirtu, dan 2 lokasi pertambangan batuan jenis tanah urug," ujarnya kemarin.
Untuk kegiatan pertambangan batuan jenis tanah urug yang berizin, lanjut Henri sapaannya, lokasinya di Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe dan Desa Buriko Kecamatan Pitumpanua.
"Kami di kabupaten sebagai daerah wilayah tetap memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, peneguran. Supaya jangan ada pembiaran," jelasnya.
Bidang pengawasan DLHD Wajo sebetulnya telah memberikan teguran kepada kegiatan penggalian tanah tersebut, untuk diberhentikan sementara waktu. Namun tetap dihiraukan.
"Beberapa hari lalu bidang pengawasan turun ke lokasi yang dimaksud. Diminta untuk diberikan dan diarahkan mengurus surat rekomendasi kelayakan lingkungannya," bebernya.