Miris! Kegiatan Galian Tanah Urug Ilegal Bebas Beroperasi di Wajo

  • Bagikan
Kegiatan penggalian tanah urug di jalur dua Jalan Andi Unru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo beroperasi bebas secara ilegal, Rabu, 14 Juni. Tepatnya tidak jauh dari Perumahan Graha Sutera Zarindah 2. (FOTO: IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

Kepala DLH Wajo, Alamsyah menambahkan, kegiatan pertambangan galian c adalah kewenangan Pemprov Sulsel. Pengawasannya gubernur telah menugaskan, inspektur tambang membawahi beberapa kabupaten/kota.

"Untuk Wajo, kantornya di Kabupaten Bone. Ini masalahnya, selalu kami hubungi untuk koordinasi tak pernah digubris," tutupnya. (man)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan