FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Desakan pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belakangan ini mencuat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapinya dengan membeberkan fakta yang mencengangkan.
Kader Partai Golkar itu menyebut Pemprov Jawa Barat tidak punya kewenangan membubarkan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Wewenang itu dipegang Kementerian Agama (Kemenag).
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin. Karena izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya,” kata Ridwan Kamil, Rabu (21/6/2023),
Ia mengatakan, pesantren yang dinaungi Kemenag dapat suntikan dana. Tak terkecuali Al Zaytun.
"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," jelasnya.
Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi. Menindak lanjuti polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Tim investigasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat itu diberu tugas selama tujuh hari mencari fakta.
“Tim mulai bekerja besok, Selasa 20 Juni 2023,” kata Ridwan Kamil dikutip dari Instagramnya yang diunggah pada Senin (19/6/2023).
Orang nomor satu di Jabar itu meminta pihak Ponpes yang berlokasi di Indramayu itu kooperatif. Atas investigasi yang dilakukan.
“Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan dibawah binaan Kementrian Agama,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembentukan tim ini merupakan langkah paling adil. Mengingat adanya ribuan siswa yang akan terdampak dalam polemik tersebut.
(Arya/Fajar)