FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, perlu jadi atensi Pemerintah Kota Makassar.
Apalagi, kondisi TPA sudah melebihi kapasitas (overload). Warga yang tinggal di sekitar sudah cukup sabar menahan bau menyengat sampah selama bertahun-tahun.
Saat ini, program Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL) tengah digarap Pemkot Makassar.
PSEL ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN sesuai Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.
Ditetapkan karena diperlukan intervensi pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, ramah lingkungan, dan teruji. Diperlukan khususnya pada daerah yang telah mengalami keterbatasan lahan TPA.
Pengamat Pemerintahan Unhas, Hasrullah, mengatakan, pemerintah harus mengacu pada aturan permen dari ATR maupun BPN tahun 2020 bahwa lokasi yang akan dipilih jadi lahan PSEL tidak bermasalah secara hukum.
Kedua kata dia kualitas tempat dan jangan sampai terlalu mahal. Paling penting adalah soal AMDAL.
“Harus ada riset terdahulu apakah di lingkungan tempat itu memenuhi syarat dan aspek sosial dan amdalnya maupun tentang kecocokan lingkungan yang ada di situ, jangan sampai cocok harganya tapi masyarakat tidak mampu meredam bau sampah, itu akan ditolak ke mana-mana,” tutur Hasrullah, Kamis, (22/6/2023).
Akademisi Unhas ini berharap agar pihak Pemkot terbuka terkait program PSEL ini terutama dalam penentuan lokasi.
“Wali Kota harus berdiri di depan menjelaskan bahwa tidak ada kepentingan apa-apa di sini,” tandasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Syamsul Bahri Majjaga, mengatakan, dalam mengelola sampah butuh edukasi dari bawah.
“Tata urutan sebenarnya dalam pengelolaan sampah ini sebisa mungkin merunut kepada paket perda yang ditetapkan Pemprov,” ucap Syamsul.
Sementara itu, salah satu warga Perumnas Antang 6, Umar menyampaikan keluhannya terhadap kondisi TPA Tamangapa.
“Kalau lagi bongkar dua alat berat aromanya sampai disini. Jangan bertanya kalau datang mertuaku hancur saya. Sebagai warga Manggala,” tutur Umar.
Sebelumnya, Tim Ahli Tata Ruang Kota, Ihsan mengatakan, mekanisme tender PSEL Makassar modelnya Kerja Sama Penyedia Infrastruktur (KSPI), sehingga menjadi rujukan atau pilot project bagi daerah lainnya.
Adapun beberapa syarat dalam menentukan lokasi PSEL di antaranya harus dekat dengan sumber air, karena mesin yang dijalankan nantinya akan menggunakan boiler untuk memutar turbin.
Kemudian, lokasi harus dekat dengar gardu induk listrik sehingga mampu dikoneksikan dengan brid PLN. Termasuk harus dekat dengan kawasan industri.
“Sehingga kalau ketiganya dipenuhi maka akan punya dukungan yang baik,” kata Ihsan, 12 Juni 2023 lalu. (selfi/fajar)