Wali Kota Makassar Bersaksi di PN Tipikor

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (kanan) saat memberikan kesaksiannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi PDAM serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/6/2023). ANTARA

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi PDAM serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya hadir di sini sebagai orang yang taat hukum. Saya hadir, termasuk mengklarifikasi banyak hal," tutur Ramdhan kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Kamis.

Pria disapa akrab Danny Pomanto itu menjalani sidang lanjutan tersebut di ruang Harifin Tumpa sebagai saksi terhadap dua terdakwa mantan Direktur Umum PDAM Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,3 miliar lebih.

Dalam sidang tersebut Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Yusuf bersama tim menghadirkan saksi Moh Ramdhan Pomanto dan perwakilan ahli auditor BPKP Sulsel dalam hal membuktikan dakwaan kepada dua terdakwa.

Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah pertanyaan berkaitan pertemuan dari keterangan saksi sebelumnya dihadirkan saksi yakni mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar di kediaman pribadi Danny Pomanto, Jalan Amirullah pada 2017 lalu.

Namun Danny menampik keterangan saksi bahwa pada waktu itu ia belum menempati rumahnya di Jalan Amirullah, dan dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.

"Kala itu tahun 2017 itu saya tidak tinggal di Amirullah. Boleh dicek. Saya tahun 2018 baru ke Amirullah, berarti itu kan bohong," tutur Danny.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan