Meski demikian, ia mengakui pernah melaksanakan rapat tentang penggunaan laba PDAM Makassar di ruang Sipakatau Balai Kota Makassar dan akan dibuat Surat Keputusan atau SK. Saat itu Biro Hukum Pemkot diminta agar mengkaji penggunaan laba disesuaikan aturan Permendagri nomor 2 Tahun 2007.
Namun saksi Umar menolak, sehingga dibuat SK penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi. Belakangan, SK tersebut dicabut karena tidak dijalankan, kemudian penggunaan laba dibatalkan disebabkan tidak sesuai pembagiannya dengan direksi.
Soal laporan hasil audit keuangan PDAM dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima setiap bulan justru tidak bermasalah termasuk laporan hasil temuan pemeriksaan BPK RI tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.
Audit laporan keuangan dilaksanakan sejak 2016 dan tiap tahun mendapat laporan, tetapi tiba-tiba direkomendasikan menyurati direksi PDAM untuk mengembalikan penggunaan dana
"Saya heran ada apa, kenapa begitu padahal sehat (PDAM). Ada surat diminta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke direksi," ungkap dia.
Mengenai soal klaim asuransi PDAM dari Bumiputera sebesar Rp600 juta, kata dia, menerima. Kendati demikian, Danny menjelaskan bahwa asuransi tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot dengan Bumiputera dengan kontrak sejak 2012-2015. (antara/fajar)