Fraksi PAN Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Saleh Partaonan Daulay Beber Alasan Ini

  • Bagikan
Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mendukung masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun atau ada pertambahan 3 tahun dari yang selama ini hanya 6 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan Fraksi PAN dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat di pedesaan.

“Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Jumat (23/6/2023).

Substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian.

Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Dalam konteks itu, fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” ungkap anggota DPR dari Dapil Sumut II ini.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

“Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih,” tegas Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

“Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” ujarnya lagi.

Menurutnya, dengan jabatan kepala desa selama 9 tahun maka akan mengurangi sering terjadinya pemilihan atau kontestasi atau persaingan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan