FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/6/2023) resmi mencabut status pandemi Covid 19. Lalu menetapknnya sebagai endemi.
Meski begitu, Pemerintah Kota Makassar mengimbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi ketika di keramaian.
“Tetapi kita tetap selalu senantiasa menjaga protokol kesehatan, misalnya berada di keramaian,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Kota Makassar, Mariani saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis (22/6/2023).
Protokol kesehatan dimaksud Mariani, terutama mengenakan masker.
“Diharapkan untuk tetap menggunakan masker. Tetapi yang sehat itu boleh tidak memakai masker,” jelasnya.
Endemi sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu penyakit yang menyerang masyarakat. Penyakit ini menyerang satu daerah atau satu kelompok masyarakat. Tidak menyebar di seluruh wilayah.
(Arya/Fajar)