Lalu di Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan pemerintah mengalihkan sebagian saham Seri B milik RI sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, sesuai dengan PP Nomor 111 Tahun 2021. Di mana pada Ayat 2 pasal yang sama dirinci ada 5,49 miliar saham Seri B milik negara yang dialihkan.
(Arya/Fajar)
Presiden Jokowi Ubah Aturan Kepemilihan Saham di Bank BUMN, Rizal Ramli: Bahaya Ini!
