Keduanya bahkan berusaha meyakinkan ayahnya bahwa hubungan mereka tidak lebih dari kakak dan adik.
Setelah kehamilan NV terbongkar, barulah diketahui bahwa anak dalam kandungan itu hasil hubungan dengan JN.
Dalam pengakuannya, baik JN maupun NV sama-sama mengaku bahwa hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bulukumba
Masyarakat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dibuat gempar dengan pernikahan sedarah pada Juli 2019 lalu.
Pernikahan sedarah itu dilakukan seorang pria berinisial A berusia 32 tahun. A menikahi adik kandungnya, F yang berusia 20 tahun.
Bahkan, A yang sudah memiliki istri ini nekat menikahi adiknya sendiri secara siri dan memboyongnya ke Balikpapan.
Kepada keluarga, keduanya mengaku akan bekerja di Balikpapan.
Namun A dan F justru melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah S ataupun kedua orang tuanya.
Kasus ini terbongkar setelah dibongkar Kepala KUA Ujung Loe.
Setelah kabar pernikahan sedarah itu diketahui keluarga dan warga, keduanya diusir dari tempat tinggalnya dan dijatuhi hukuman adat.
Luwu
Pernikahan sedarah juga terjadi di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, juga terungkap pada Juli 2019.
Persetubuhan sedarah ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga Desa Lamunre Tengah. Mereka mencurigai BI yang berusia 31 tahun memiliki 2 anak meski berstatus janda.
Kepada warga, BI selalu menjawab bahwa kedua anaknya itu adalah anak dari mantan suaminya.
Setelah diselidiki, BI ternyata menjalin hubungan terlarang dengan kakaknya sendiri, AA yang berusia 38 tahun.