Lagi! Tiga Pengeroyok Mahasiswa di Unismuh Ditangkap Polisi

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lagi! Tiga orang pelaku pengeroyokan mahasiswa semester empat di Unismuh Makassar kembali diringkus Polisi, pada Sabtu (24/6/2023) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, tiga pelaku yang diamankan (Ditambah Pelaku Sebelumnya) merupakan mahasiswa Unismuh.

"Hari ini kami amankan lagi tiga pelaku. Ketiga pelaku ini sama-sama dari mahasiswa Unismuh," ujar Ridwan kepada awak media, Sabtu (24/6/2023) malam.

Sementara, satu lagi merupakan tukang parkir. Hanya saja, tukang parkir tersebut tergabung dalam Organda yang sama dengan pelaku lainnya.

"Mereka ini melakukan itu dari Organda. Seperti tersangka ini, satu bukan dari mahasiswa Unismuh, melainkan tukang parkir. Mereka gabungan," kata dia.

Dikatakan Ridwan, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal yang sama dengan pelaku yang ditangkap sebelumnya.

"Perbuatan mereka ini melakukan pengeroyokan. Pasal yang disangkakan, Pasal 170 ayat 1," ucapnya.

Ditegaskan Ridwan, pihaknya masih ada juga kita lakukan pengejaran kepada dua orang tersangka lagi.

Tambahnya, para pelaku tersebut melakukan aksi jahatnya karena kesal spanduk ajakan perang yang dia pasang dibuka oleh korban.

"Motifnya mereka melakukan pengeroyokan karena spanduk yang di Unismuh itu dilepas, sehingga mereka mengejar dan mengeroyok," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, buntut kasus pengeroyokan yang viral di Unismuh Makassar pada Senin (29/5/2023), Polisi menetapkan empat orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya sementara mengejar para DPO tersebut.

"Kita telah membuat DPO, ada 4 rekan lainnya yang melakukan Penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Ngajib saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

Dikatakan Ngajib, dari hasil penyeledikan dan olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada, pihaknya mengidentifikasi beberapa pelaku.

"Kami telah menindaklanjuti ada beberapa pelaku yang melakukan kasus Penganiayaan dan pengeroyokan dan ada 2 korban inisal EA dan AW," lanjutnya.

Pantauan fajar.co.id, satu pelaku yang diamankan pada 30 Mei lalu, telah mengenakan baju tahanan Mapolrestabes Makassar saat ditampilkan di depan awak media.

"Telah kita amankan dan telah kita lakukan proses hukum dan juga telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR," tegasnya.

Lebih lanjut Ngajib katakan, atas apa yang terjadi di Unismuh itu, kedepan harus ada tindakan antisipasi agar kondisi tetap aman dan kondusif di lingkungan kampus.

"Untuk proses penegakan hukum tentunya kita lakukan secara prosedural dan profesional," kuncinya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam DPO.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan