Adapun asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," katanya.
Ia menjelaskan ada juga ekstra cover. jamaah calhaj yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Hal ini bagian dari upaya pelindungan jamaah calhaj.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah calhaj, di antara jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
Kemudian jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
"Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," demikian Syahbudi. (antara/fajar)