“Nah kalau mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, saya lupa nomornya itu, sejauh yang saya ingat komut dan atau komisaris dari anak perusahaan BUMN itu tidak berkualifikasi sebagai penyelenggara negara,” paparnya.
“Itu sebabnya Pak Ma'ruf pada waktu itu kan komut dari Bank Syariah Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari Bank Mandiri. Nah Pak Ma'ruf kan tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara dan oleh karena itu dia dianggap sah sebagai calon wakil presiden pada waktu itu,” sambungnya.