FAJAR.CO.ID -- Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam APBN tidak dihabiskan untuk belanja negara. Padahal, menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, dana Silpa diperoleh dari uang berbunga, karena berasal dari pembiayaan alias utang.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan tentang alasan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dihabiskan untuk belanja negara.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menanggapi sorotan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu di DPR RI.
Marwan Cik Asan mengatakan, Silpa tidak terpakai. Padahal, sejatinya uang ini diperoleh dari pembiayaan artinya dari utang.
"Makin besar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang tersisa dari APBN kita, berarti makin besar juga uang hasil pinjaman yang tidak kita pakai dan ini adalah uang yang berbunga," ujar Marwan dalam RDP beberapa waktu lalu.
Senada dengan Marwan, Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat dengan akun Twitter pribadi @Hasbil_Lbs mempertanyakan kepada Yustinus dengan menyebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Silpa pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp53 Triliun, sementara pada tahun 2020 sebesar Rp245 triliun, tahun 2020 sebesar Rp245 triliun, tahun 2021 sebesar Rp84,9 triliun dan sebesar Rp111 triliun pada tahun 2022.