"Om @prastow, apa upaya KemenKeu terhadap ini? Sederhananya, kenapa udah diutangin tidak dibelanjakan? Kendalanya apa?," tanya @Hasbil_Lbs.
Terkait itu, Yustinus menjelaskan Silpa dari APBN yang dijalankan dengan asas tahunan dengan asumsi makro terukur. Namun risiko atas ketidapastian ekonomi global harus kita waspadai karena perekonomian Indonesia merupakan perekonomian terbuka.
Menurut Yustinus, SiLPA berfungsi sebagai penyangga kas ketika penerimaan tidak dapat mengimbangi belanja pada titik waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.
"SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp 53 T merupakan bentuk antisipasi terhadap ketidakpastian yang tinggi pada penerimaan negara jelang akhir tahun. Salah satu ketidakpastian itu adalah dampak Pandemi Covid-19 yang akhirnya melanda Indonesia tahun 2019," cuit Yustinus melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Minggu (25/6).
Lebih lanjut, SiLPA 2020 sebesar Rp245,6 T digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 2021. Salah satunya, dana ini dipakai untuk mengamankan pasokan vaksin Covid-19 pada awal 2021, sebanyak Rp57,75 T.
Tak hanya itu, dana SiLPA 2020 masih ditempatkan di perbankan dan akan digunakan utk mendukung perbankan dan Bank Perkreditan Daerah (BPD) memberikan stimulus bagi UMKM. Sementara, SiLPA tahun 2021 sebesar Rp 84,93 triliun, jauh lebih rendah dari tahun 2020 sebesar Rp 245,60 triliun.
"SiLPA tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah yang tertunda, agar kesehatan fiskal APBN ke depan semakin mendukung konsolidasi fiskal," lanjutnya.