Kegiatan Tambang Batuan Tak Berizin Marak, Begini Respons Perwira Polres Wajo

  • Bagikan
Kondisi pegunungan yang sudah gundul di lokasi tanah BMT As'adiyah Sengkang, Jalan Andi Unru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo belum lama ini. (FOTO : IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Aditya Warman mengemukakan, sudah turun ke lokasi kegiatan pengerukan tanah di Jalan Andi Unru Kecamatan Tanasitolo. Termasuk di lokasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) As'adiyah Sengkang.

Ia mengaku sudah meminta menghentikan kegiatan karena tidak berizin. Namun belum mendapati perbuatan melawan hukum.

"Saat saya turun tidak ada ditemukan kegiatan pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi," ujarnya kepada FAJAR.CO.ID, Minggu, 25 Juni.

Dirinya berpendapat hanya menindak kegiatan pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi atau bersifat komersil.

"Kalau pertambangan kan, itu kalau ada penjualan atau dikomersilkan," kata perwira berpangkat satu balok berwarna emas ini.

Sementara perizinan pertambangan diatur dalam PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 3 ayat 1 menjelaskan, usaha pertambangan dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Untuk kegiatan pertambangan batuan berdasarkan IUP. Tahapannya, IUP Eksplorasi dan IPU Operasi Produksi.

Di Permen ESDM No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disebutkan, IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan IUP Operasi Produksi adalah izin
usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version