FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur harus disikapi oleh Aparat Penegak Hukum. Bagi pelaku yang melanggar wajib dihukum.
Misalnya di Kabupaten Wajo. Riak-riak terhadap kegiatan pertambangan belakang ini mulai disuarakan berbagai kalangan. Itu karena maraknya kegiatan pertambangan diduga ilegal atau tidak sesuai aturan.
Dalam memahami kegiatan pertambangan, perlu ketahui apa itu pertambangan. Menurut, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 golongan
komoditas tambang. Yakni, mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batubara dan batuan.
Untuk pertambangan batuan meliputi banyak jenis. Diantaranya, tanah urug, baru apung, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), serta tanah merah (laterit).
Di Wajo kegiatan pertambangan yang menjadi persoalan belakangan ini adalah batuan. Seperti di jalur dua Jalan Andi Unru, dan beberapa di kecamatan lainnya.
Sayangnya, kegiatan yang disinyalir ilegal itu seakan bebas beroperasi. Gunung di keruk habis untuk persiapan pembangunan perumahan dan tanah kavling. Daerah yang dulunya hijau berubah warna kemerahan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Aditya Warman mengemukakan, sudah turun ke lokasi kegiatan pengerukan tanah di Jalan Andi Unru Kecamatan Tanasitolo. Termasuk di lokasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) As'adiyah Sengkang.
Ia mengaku sudah meminta menghentikan kegiatan karena tidak berizin. Namun belum mendapati perbuatan melawan hukum.
"Saat saya turun tidak ada ditemukan kegiatan pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi," ujarnya kepada FAJAR.CO.ID, Minggu, 25 Juni.
Dirinya berpendapat hanya menindak kegiatan pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi atau bersifat komersil.
"Kalau pertambangan kan, itu kalau ada penjualan atau dikomersilkan," kata perwira berpangkat satu balok berwarna emas ini.
Sementara perizinan pertambangan diatur dalam PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 3 ayat 1 menjelaskan, usaha pertambangan dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Untuk kegiatan pertambangan batuan berdasarkan IUP. Tahapannya, IUP Eksplorasi dan IPU Operasi Produksi.
Di Permen ESDM No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disebutkan, IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan IUP Operasi Produksi adalah izin
usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Warga Kecamatan Tanasitolo yang enggan dikorankan namanya mengaku beberapa waktu lalu memesan tanah timbunan. Tanah itu diakui oleh supir berasal dari lokasi BMT As'adiyah.
"Supirnya bilang dari jalur dua jalan Andi Unru di BMT," ucapnya kepada FAJAR.CO.ID yang ditemui beberapa hari lalu.
Bahkan ia beberapa kali melihat kegiatan pengangkutan tanah di BMT. Pengangkutan tanah biasa berlangsung pada pagi, siang dan malam hari. "Malam itu seringkali mobil keluar masuk di sana," bebernya.
Tak hanya kegiatan tanah urug. Pertambangan batuan jenis pasir perlu ditindak. Berdasarkan penelusuran, kegiatan usaha penyedotan pasir mulai nakal. Ada yang tidak sama sekali mengurus IUP, serta dalam proses IUP tapi sudah melakukan pengangkutan dan penjualan.
Kapolres Wajo, AKBP Facthur Rochman, berjanji akan bekerja secara profesional, dalam menertibkan kegiatan pertambangan ilegal di Wajo.
"Ini di antensi dan segera dilakukan kordinasi utnuk penertiban sesuai aturan. Kita tidak pandang bulu karena saya profesional, jika ada oknum anggota Polres Wajo yang terlibat kegiatan ilegal, pasti kita tindak," tegas perwira berpangkat dua bunga ini. (man)