Kini Mendekam di Jeruji Besi, Sanksi DO Juga Menanti Para Pengeroyok Mahasiswa Unismuh

  • Bagikan
IST

"Rektor memutuskan untuk memberhentikan Reski Anugrah sebagai mahasiswa Unismuh Makassar," tegasnya.

Menurut Prof Ambo Asse, para pelaku telah melanggar kode etik kampus dan Muhammadiyah. Sehingga perlu tindakan tegas terhadap apa yang telah terjadi sebelumnya.

"Itu melanggar norma melanggar kemanusiaan, karena itu kami atas nama pimpinan Unismuh Makassar dengan ini menyampaikan pernyataan resmi keputusan rektor terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi,"ungkapnya.

"Kejadian ini sangat disesalkan dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dalam Pancasila, kami berkomitmen menjaga citra baik universitas," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan