KPK Dianggap Tidak Punya Bukti Kuat, Hercules Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Dadan Tri

  • Bagikan
Hercules. Foto: Fathan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan prapradilan mantan Komisaris Indpenden PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hercules, KPK tidak memiliki bukti kuat untuk menjadikan Dadan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam sidang prapradilan yang sudah berjalan itu kan menunjukkan bahwa KPK itu tidak punya bukti untuk bisa menahan adik saya itu Dadan, KPK itu tidak punya bukti,” ujar Hercules kepada media, Minggu (25/6/2023).

Hercules menambahkan, KPK terlalu memaksakan menjadikan Dadan tersangka padahal tidak memiliki bukti yang kuat atas kasus yang dituduhkannya itu.

“Buktinya apa gitu loh? awalnya kan mereka mau memaksakan melalui uang yang dipakai saya tetapi unsur-unsurnya kan tidak ketemu akhirnya mereka menganalisa merumuskan katanya hasil dari analisa pertemuan Dadan dengan Heryanto Tanaka, namun buktinya apa tidak ada,” ucapnya.

“Ya kalau memang ada pertemuan ada uang ya harus ada barang buktinya dong, ini kan tidak ada,” sambungnya.

Hercules menyatakan hubungan antara Dadan dengan Heryanto Tanaka yang saat ini juga menjadi tersangka hanya hubungan rekan bisnis.

Heryanto Tanaka menginvestasikan uang sebesar Rp. 11 milyar kepada Dadan untuk membangun bisnis skincare bukan untuk menyuap perkara hakim.

“Saya tegasin si Heryanto Tanaka dia punya pabrik kapas di situlah ada uang dengan Dadan, Riris ini punya klinik gitu hubungan bisnis investasi uang 11 miliar itu uang investasi murni bisnis tidak ada kaitannya dengan sogok atau suap tidak ada itu,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan